Ahok Jadi Calon Bos BUMN, Inilah 3 Syarat untuk Menjadi Petinggi BUMN
Terdapat tiga syarat, yakni syarat formal, materiil, dan syarat lain yang harus dipenuhi Ahok untuk menjadi petinggi di BUMN.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan menjadi petinggi satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Kabar tersebut tersebar setelah Ahok datang menemui Menteri BUMN, Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, pada Rabu (13/11/2019).
Banyak tokoh yang mendukung keputusan tersebut, namun ada pula penolakan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja Pertamina.
Lalu, seperti apa sebetulnya syarat untuk menjadi sebuah petinggi di sebuah BUMN?
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 3 dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi petinggi BUMN.
Satu di antaranya menjadi anggota direksi BUMN maupun anak perusahaannya.
Terdapat tiga syarat untuk menjadi anggota direksi, yakni syarat formal, materiil, dan syarat lain.
Syarat formal untuk menjadi anggota direksi adalah seseorang yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam lima tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit.
Selain itu menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak pernah menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan pailit.
Serta persyaratan formal yang lain adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan anak perusahaan.
Syarat materiil menjadi anggota direksi, meliputi:
1. Pengalaman, memiliki rekam jejak yang menunjukkan keberhasilan dalam mengurus BUMN atau anak perusahaan
2. Keahlian, mempunyai pengetahuan yang memadai, mempunyai pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan, serta mempunyai kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis
3. Integritas
4. Kepemimpinan
5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan
Poin terakhir yaitu syarat lain, untuk menjadi anggota direksi adalah:
1. Bukan pengurus partai politik, anggota legislatif, atau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif
2. Bukan kepala atau wakil daerah dan tidak sedang mencalonkan diri
3. Berusia tidak melebihi 58 tahun
4. Tidak menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris, anggota direksi pada BUMN atau anak perusahaan
5. Tidak menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk merangkap jabatan
6. Tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan selama dua periode berturut-turut di perusahaan tersebut
7. Sehat jasmani dan rohani
Komentar Para Tokoh
Penunjukkan Ahok sebagai petinggi BUMN memancing berbagai komentar para tokoh.
Satu di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Said Didu mengatakan ingin melihat terlebih dahulu apakah ada perubahan karakter dari Ahok ketika menjabat sebagai komisaris.
"Dicoba dulu di komisaris. Apakah ada perubahan karakter di beliau," terang Said Didu.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTv Minggu (17/11/2019), Said Didu berpendapat seluruh masyarakat tahu karakter Ahok yang suka membentak dan merasa paling benar.
Menurut Said Didu dalam dunia bisnis mengenai memberikan dan mendapatkan, dibutuhkan kerja sama yang baik.
"Saya selama ini yang publik tau, beliau suka membentak, merasa paling benar," kata Said Didu.
"Padahal dalam bisnis get and gift, memberikan dan mendapatkan. Itu harus kerja sama yang baik," imbuhnya.
Menjadi direktur berarti mewakili urusan perusahaan di dalam maupun di luar.
Said Didu menjelaskan, mewakili perusahaan ke luar membutuhkan seseorang yang bijaksana, dapat melakukan negosiasi dan juga memberikan pendapat secara bebas.
"Yang paling problem adalah mewakili perusahaan ke dalam dan ke luar," jelas Said Didu.
"Mewakili perusahaan ke luar membutuhkan seseorang yang betul-betul wise, bijak, sehingga merasa aman, bernegosiasi, dan memberikan pendapat secara bebas," tambahnya.
Said Didu juga menuturkan karakter sosok Ahok yang diketahui masyarakat merupakan orang yang mempunyai integritas.
Namun Said Didu menilai hal tersebut masih kontroversial karena pernah terdapat berbagai kasus yang terjadi.
Said Didu berharap ketika Ahok menjadi petinggi BUMN dapat melakukan pembersihan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)