Ahok Jadi Calon Bos BUMN, Inilah 3 Syarat untuk Menjadi Petinggi BUMN
Terdapat tiga syarat, yakni syarat formal, materiil, dan syarat lain yang harus dipenuhi Ahok untuk menjadi petinggi di BUMN.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan menjadi petinggi satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Kabar tersebut tersebar setelah Ahok datang menemui Menteri BUMN, Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, pada Rabu (13/11/2019).
Banyak tokoh yang mendukung keputusan tersebut, namun ada pula penolakan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja Pertamina.
Lalu, seperti apa sebetulnya syarat untuk menjadi sebuah petinggi di sebuah BUMN?
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 3 dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi petinggi BUMN.
Satu di antaranya menjadi anggota direksi BUMN maupun anak perusahaannya.
Terdapat tiga syarat untuk menjadi anggota direksi, yakni syarat formal, materiil, dan syarat lain.
Syarat formal untuk menjadi anggota direksi adalah seseorang yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam lima tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit.
Selain itu menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak pernah menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan pailit.
Serta persyaratan formal yang lain adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan anak perusahaan.
Syarat materiil menjadi anggota direksi, meliputi:
1. Pengalaman, memiliki rekam jejak yang menunjukkan keberhasilan dalam mengurus BUMN atau anak perusahaan
2. Keahlian, mempunyai pengetahuan yang memadai, mempunyai pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan, serta mempunyai kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis
3. Integritas