Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?

Marwan Batubara duga Ahok terlibat korupsi sehingga tak cocok jadi bos Pertamina. Ini isi UU BUMN Pasal 16 soal persyaratan jadi pimpinan BUMN.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?
YouTube tvOneNews
Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Jumat (22/11/2019).

Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.

Marwan Batubara menganggap Ahok bukanlah sosok yang bersih bahkan diduga terlibat kasus korupsi.

Maka dari itu, Marwan Batubara berkeyakinan pemilihan Ahok tak sesuai syarat dalam UU BUMN Pasal 16.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut isi dari UU BUMN Pasal 16:

(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Berita Rekomendasi

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Peneliti IRESS Marwan Batubara.
Peneliti IRESS Marwan Batubara. (TRIBUNNEWS/ADIATMA PUTRA)

Diketahui, Pasal 16 masuk dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tepatnya pada BAB II PERSERO, serta Bagian Kelima Direksi Persero.

Marwan Batubara menegaskan Ahok tidak memenuhi persyaratan sebagai pimpinan BUMN seperti yang tertuang adalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Marwan Batubara dalam 'KABAR PETANG' unggahan kanal YouTube tvOneNews, Rabu (21/11/2019).

"Jawaban saya ya memang ini (Ahok) sangat tidak layak untuk diangkat menjadi pimpinan BUMN itu, apakah sebagai direksi atau komisaris," tegasnya.

Marwan Batubara menyebut pembicaraan soal Ahok menjadi calon bos BUMN ini terlalu membuang waktu.

Padahal, bagi Marwan Batubara, Ahok sudah jelas tidak pantas untuk menjabat jabatan tersebut.

"Nah daripada terlalu banyak buang waktu ya, untuk membahas ini layak tidak, ini orang baik, pendobrak, dan sebagainya, ada yang bilang mau memberantas mafia," ujar Marwan Batubara.

"Tapi kalau pada dasarnya memang tidak mampu, tidak memenuhi syarat, ya sudah jangan dipaksakan," sambungnya.

Marwan Batubara menyorot Ahok yang kabarnya akan menjadi petinggi PLN atau Pertamina.

Ia yakin Ahok untuk memimpin BUMN kecil seperti Damri saja tidak pantas, apalagi setingkat PLN atau Pertamina.

"Apalagi ini BUMN strategis seperti PLN atau Pertamina," kata Marwan Batubara.

"Untuk memimpin BUMN seperti Damri saja, itu kecil itu, itu sudah tidak layak."

"Apalagi mau memimpin Pertamina yang punya persyaratan yang sangat banyak, kualifikasi yang dibutuhkan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang BUMN tadi," terangnya.

Marwan Batubara menyebut pemilihan pimpinan BUMN harusnya taat pada undang-undang yang sudah ada.

Sehingga Marwan Batubara tidak setuju kabar Ahok menjadi calon bos BUMN terlalu digembar-gemborkan oleh pemerintah.

"Saya kira tata cara untuk mengangkat itu ada dalam undang-undang itu melalui fit and proper test," kata Marwan Batubara.

"Enggak usah dilempar dulu 'Ini akan jadi ini' gitu oleh presiden misalnya, atau oleh menteri, ini sudah bermasalah ini," imbuhnya.

Marwan Batubara pun mencurigai penunjukkan Ahok sebagai calon bos BUMN hanya keinginan pribadi Jokowi.

Bahkan ia mencurigai Ahoklah yang mendesak Jokowi agar memilih dirinya menempati jabatan strategis tersebut.

"Saya khawatir presiden yang punya keinginan, atau Ahok yang nekan-nekan presiden," sangka Marwan Batubara.

Marwan Batubara berharap pemerintah bisa lebih fokus untuk menangani permasalahan energi di Indonesia ketimbang mencalonkan Ahok sebagai pimpinan BUMN.

Berikut video lengkapnya:

Pembelaan Boni Hargens

Pengamat Politik Boni Hargens heran mengapa zaman banyak terjadi praktik korupsi di Pertamina, Marwan tidak sekeras saat menolak Ahok.

Padahal Marwan menduga Ahok terlibat korupsi RS Sumber Waras pada 2017 lalu.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Boni Hargens dalam tayangan 'KOMPAS PETANG' unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (20/11/2019).

Boni Hargens menyangkal pendapat Marwan yang menyebut Ahok tidak jujur dan tak berkompetensi untuk memimpin perusahaan BUMN.

Boni Hargens menyorot apakah Ahok memang benar-benar seburuk yang dikatakan Marwan.

"Tadi bapak menekankan poin soal Ahok tidak jujur, dan sebagainya, artinya kan ketika kita bicara soal leadership, ya kita bicara juga soal skill, kompetensi, dan integritas," ujar Boni Hargens.

Boni Hargens yakin Ahok adalah sosok yang justru ideal untuk menjadi seorang pemimpin dilihat dari kompetensinya.

"Saya orang yang selalu menjaga akal sehat saya untuk mempertahankan apa yang saya anggap benar, dan saya melihat Ahok memiliki semua kriteria sebagai seorang pemimpin yang ideal," terang Boni Hargens.

"Karena dia punya kompetensi, dia punya integritas, kinerjanya sudah teruji pak, jadi bukan karangan saya, bukan karangan siapa pun."

Soal beberapa serikat pekerja Pertamina yang menolak Ahok masuk BUMN, Boni Hargens menyebut mereka punya hak untuk berpendapat.

Meski demikian, Boni Hargens tetap menekankan apa motif sebenarnya dari gerakan penolakan Ahok itu.

"Saya setuju dengan bapak bahwa serikat pekerja juga punya hak untuk berpendapat, kita tidak memperkarakan soal hak orang atau organisasi untuk berpendapat," ujar Boni Hargens.

"Tapi yang kita perkarakan adalah bagaimana pola gerakan, kenapa, tujuannya apa, motivasinya apa?" tuturnya.

Yang lebih mengherankan lagi, bagi Boni Hargens, mengapa ketika banyak pejabat korup di Pertamina, Marwan dan serikat pekerja tak segencar sekarang untuk lakukan protes.

"Kenapa ketika korupsi habis-habisan di Pertamina sebelumnya, kenapa ketika banyak mafia, serikat pekerja tidak segalak ini?

Kenapa juga Pak Marwan Batubara tidak sekeras ini?" ujar Boni Hargens.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas