Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?

Marwan Batubara duga Ahok terlibat korupsi sehingga tak cocok jadi bos Pertamina. Ini isi UU BUMN Pasal 16 soal persyaratan jadi pimpinan BUMN.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?
YouTube tvOneNews
Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Jumat (22/11/2019).

Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.

Marwan Batubara menganggap Ahok bukanlah sosok yang bersih bahkan diduga terlibat kasus korupsi.

Maka dari itu, Marwan Batubara berkeyakinan pemilihan Ahok tak sesuai syarat dalam UU BUMN Pasal 16.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut isi dari UU BUMN Pasal 16:

(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Berita Rekomendasi

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Peneliti IRESS Marwan Batubara.
Peneliti IRESS Marwan Batubara. (TRIBUNNEWS/ADIATMA PUTRA)

Diketahui, Pasal 16 masuk dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tepatnya pada BAB II PERSERO, serta Bagian Kelima Direksi Persero.

Marwan Batubara menegaskan Ahok tidak memenuhi persyaratan sebagai pimpinan BUMN seperti yang tertuang adalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Marwan Batubara dalam 'KABAR PETANG' unggahan kanal YouTube tvOneNews, Rabu (21/11/2019).

"Jawaban saya ya memang ini (Ahok) sangat tidak layak untuk diangkat menjadi pimpinan BUMN itu, apakah sebagai direksi atau komisaris," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas