Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?

Marwan Batubara duga Ahok terlibat korupsi sehingga tak cocok jadi bos Pertamina. Ini isi UU BUMN Pasal 16 soal persyaratan jadi pimpinan BUMN.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?
YouTube tvOneNews
Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16. 

Soal beberapa serikat pekerja Pertamina yang menolak Ahok masuk BUMN, Boni Hargens menyebut mereka punya hak untuk berpendapat.

Meski demikian, Boni Hargens tetap menekankan apa motif sebenarnya dari gerakan penolakan Ahok itu.

"Saya setuju dengan bapak bahwa serikat pekerja juga punya hak untuk berpendapat, kita tidak memperkarakan soal hak orang atau organisasi untuk berpendapat," ujar Boni Hargens.

"Tapi yang kita perkarakan adalah bagaimana pola gerakan, kenapa, tujuannya apa, motivasinya apa?" tuturnya.

Yang lebih mengherankan lagi, bagi Boni Hargens, mengapa ketika banyak pejabat korup di Pertamina, Marwan dan serikat pekerja tak segencar sekarang untuk lakukan protes.

"Kenapa ketika korupsi habis-habisan di Pertamina sebelumnya, kenapa ketika banyak mafia, serikat pekerja tidak segalak ini?

Kenapa juga Pak Marwan Batubara tidak sekeras ini?" ujar Boni Hargens.

Berita Rekomendasi

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas