Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Benny yang Terjerat Kasus Narkoba Pernah Ditegur Gara-gara Foto Bareng Vitalia Sesha

Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in AKBP Benny yang Terjerat Kasus Narkoba Pernah Ditegur Gara-gara Foto Bareng Vitalia Sesha
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny Alamsyah telah terungkap sejak Agustus lalu.

Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November ini.

"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny.

Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny Alamsyah.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny Alamsyah positif mengonsumsi narkoba.

BERITA TERKAIT

"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," ujar Yusri.

Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019. Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya itu, Benny Alamsyah terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri.

Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

 Soal Regulasi Skuter Listrik, Ini Dua Hal yang Wajib Dipatuhi Operator

 LGBT Tidak Boleh Daftar CPNS di Kejaksaan Agung

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas