Anies Baswedah Serahkan Penjelasan Soal Kasus Anggota Satpol PP Bobol Bank DKI Kepada OJK dan Polisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya kasus Satpol PP bobol Bank DKI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya kasus Satpol PP bobol Bank DKI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.
Ia enggan berkomentar lantaran kasus tersebut murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan mereka.
"Begini mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah bank, OJK, dan polisi. Karena ini adalah tindakan pribadi bukan dalam kaitan dia pekerjaan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca: Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis
Perkara tersebut saat ini sudah ditangani Polda Metro Jaya.
Karena itu, Anies Baswedan menolak memberikan penjelasan karena khawatir pernyataannya justru tidak punya dasar kuat.
"Jangan sampai nanti penjelasan dari saya tidak punya dasar kan saya tidak memeriksa orangnya, saya tidak memeriksa atmnya, saya tidak memeriksa teknologinya, tidak boleh saya bicara di situ," kata Anies Baswedan.
Baca: Oknum Anggota Satpol PP di Riau Terciduk Sedang Berduaan Lakukan Ini, Keduanya Berstatus PNS
Mantan Mendikbud tersebut berharap OJK dalam waktu dekat bisa memberikan penjelasan secara utuh terkait kasus yang menimpan Bank DKI ini.
"Biar OJK yang bicara, karena bank itu soal kepercayaan. Jadi saya harap nanti penjelasan dari OJK yang lebih solid," kata dia.
10 anggota Satpol PP dipecat
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memecat 10 dari 12 orang oknum Satpol PP pembobol Bank DKI. Pemecatan terhitung sejak Selasa, 19 November 2019 kemarin.
Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono menjelaskan 10 oknum Satpol PP yang dipecat berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Sedangkan dua orang lainnya punya status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"12 oknum itu, 10 orang PTT dan dua orang PNS, yang 10 orang PTT itu dipecat," kata Wahyono saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
BKD masih belum memutuskan nasib dua orang yang statusnya sudah PNS itu. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan yang kini dilakukan oleh kepolisian.