Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Digugat OC Kaligis, Bambang Widjojanto: Kasihan, Sudah Tua Cari Panggung

Pengacara OC Kaligis menggugat Anies Baswedan. Hal ini berkaitan dengan dimasukkannya Bambang Widjojanto ke dalam bagian TGUPP.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anies Baswedan Digugat OC Kaligis, Bambang Widjojanto: Kasihan, Sudah Tua Cari Panggung
Kolase TRIBUNNEWS/DANY PERMANA - Kompas/Fachri Fachrudin
Bambang Widjojanto dan OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap, meminta Anies memecat Bambang Widjojanto (BW) yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Melansir Kompas.com, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP.

Gugatan OC Kaligis kepada BW didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Sementara itu pada 6 Agustus 2019 sidang perdana telah dilaksanakan.

Kasus tersebut sempat dimediasi, tetapi tidak berhasil.

Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada 26 November 2019 nanti, sidang dengan agenda replik atau jawaban penggugat akan dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

OC Kaligis menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat BW sebagai anggota TGUPP.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC Kaligis.

Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.

“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.

Tanggapan Bambang Widjojanto

BW menilai gugatan yang dilayangkan OC Kaligis untuk Anies hanyalah ajang cari panggung.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Melansir Kompas.com, BW juga menyebut OC Kaligis berharap bebas dari gugatan dan bebas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas