Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menteri Agama Fachrul Razi Tumpaskan Radikalisme di Tubuh ASN, Ada Satgas Khusus

Menteri Agama Fachrul Razi akan segera membentuk satgas anti radikalisme untuk melindungi ASN

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Menteri Agama Fachrul Razi Tumpaskan Radikalisme di Tubuh ASN, Ada Satgas Khusus
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Menteri Agama Fachrul Razi 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi mengusulkan akan membentuk sebuah satgas untuk menumpas paham dan gerakan radikalisme

Hal ini ia sampaikan ketika menyampaikan materi di Universitas Negeri Malang Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).

Fahrul mengatakan dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk sebuah satuan tugas (satgas) khusus di lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Terdapat 11 Kementerian dan lembaga yang akan dicakup satgas anti radikalisme demi mencegah penyebaran paham-paham radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Satgas ini dibentuk selain untuk mencegah penyebaran paham radikalisme, Fachrul menganggap dengan dibentuknya satgas ini juga akan memberikan wawasan kebangsaan terhadap para ASN.

Dalam pelaksanaan satgas pegawasan ASN dari radikalisme, satgas ini akan mengawasi dan memproses jika terdapat ASN yang terpapar dan terindikasi paham radikalisme

"Ini sama sekali tidak boleh ada aparatur sipil yang tertular sifat-sifat radikalisme . Nanti ada pembentukan satgas yang menampung laporan-laporan itu, kemudian kalau betul kami akan panggil," kata Fachrul.

Berita Rekomendasi

Ia juga menjelaskan, dalam proses penindak lanjutan jika terdapat ASN yang terpapar radikalisme, satgas akan memanggil dan cuma akan memberikan nasehat.

Namun jika ASN tersebut dalam prosesnya nanti mempunyai pelanggaran berat, satgas akan memberikan sanksi tertentu.

"Nanti ada pembentukan satgas yang menampung laporan-laporan itu, kemudian kalau betul kami akan panggil. Ngak kita apa apain, cuma kita kasih nasehat, jika ngak bisa lagi tentu ada sanksinya," ujar Fachrul.

Sebelumnya dalam mengantasi penyebaran paham-paham radikalisme, terutama di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebanyak 12 Kementerian dan Lembaga meluncurkan sebuah plafrom.

Platform atau portal tersebut bernama www.aduanasn.id

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan portal tersebut merupakan sebuah portal aduan sebagai upaya pemerintah menangkis paham radikalisme.

Selain itu portal ini juga dibentuk pemerintah untuk memastikan ideologi negara dan konstitusi tetap menjadi pedoman bagi ASN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas