Elite Nasdem: Tidak ada alasan rasional minta Ahok mundur dari PDIP
Demikian Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskam ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/11/2019).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu mundur dari PDI Perjuangan karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Kementerian BUMN.
Demikian Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskam ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/11/2019).
"Kenapa Ahok harus mundur," tegas mantan anggota DPR RI ini.
Mantan juru bicara Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ini menjelaskan, tidak ada aturan mengharuskan Ahok mundur dari partai politik setelah ditunjuk menjadi Komisaris BUMN.
"Tidak ada alasan yang rasional untuk minta Ahok mundur," ujar Irma
Bagi Irma, Ahok tepat menduduki jabatan komisaris utama pertamina. Apalagi Ahok punya prestasi baik dalam kinerjanya sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Beliau punya kinerja yang bagus serta tidak punya catatan kriminal. Beliau dipenjara bukan karena korupsi atau tindakan merugikan secara financial dan moral," jelasnya.
Karena itu dia tegaskan, penunjukkan Ahok sah secara hukum.
"Kalau soal penolakan Serikat pekerja karena karakter beliau, kan itu sudah beliau tebus di penjara ? Mudah-mudahan itu jadi pelajaran berharga bagi beliau ke depan," ucapnya.
Hal senad juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Menurut politikus Gerindra ini, Ahok tidak perlu keluar dari PDIP meski telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Karena tidak ada aturan yang melarang komisaris BUMN menjadi anggota partai.
"Kalau anggota partai tidak dilarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (22/11/2019).
Menurutnya pengangkatan Direksi atau Komisaris BUMN merujuk pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2003, Inpres nomor 8 tahun 2005, serta peraturan menteri. Dalam ketiga aturan itu termuat syarat menjadi komisaris atau direksi BUMN yakni tidak boleh menjadi Caleg, tidak boleh menjadi pengurus partai, serta anggota DPR.
"Jadi memang berdasarkan peraturan yang ada Ahok tidak diwajibkan untuk mengembalikan KTA (kartu tanda anggota) PDIP, itu peraturan nya. Kalau ingin Ahok keluar partai ya ubah peraturannya,"tuturnya.
Selain itu, menurut Andre, Ahok harus bisa mempertanggungjawabkan jabatan yang diembannya tersebut. Ahok harus bisa bekerja profesional dan bekerja menjadi lebih baik.
"Semoga tercapai kita tunggu saja apakah pak Ahok mampu atau hanya sebatas kursi empuk bagi Ahok karena dekat dengan presiden, kursi empuk itu kan kita tahu gajinya besar, dan pak Ahok menerima fasilitas yang luar biasa dan jauh lebih besar fasilitas dari menteri bahkan anggota DPR," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.