Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Staf Khusus Presiden, Putri Tanjung Hingga Billy Mambrasar Dapat Gaji Rp 51 Juta Per Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memiliki 14 staf khusus presiden, tujuh di antaranya dari kalangan milenial.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadi Staf Khusus Presiden, Putri Tanjung Hingga Billy Mambrasar Dapat Gaji Rp 51 Juta Per Bulan
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memiliki 14 staf khusus presiden, tujuh di antaranya dari kalangan milenial.

Anak muda yang dipercaya menjabat staf khusus presiden di antaranya, Putri Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Billy Mambrasar, Aminuddin Ma'ruf dan Andi Taufan Garuda Putra.

Lantas, berapa gaji mereka per bulan yang diberikan negara?

Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya 14 Staf Khusus Presiden, negara membayar sebesar total Rp 714 juta setiap bulannya.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait gaji staf khusus saat ini, apakah sama atau mengalami perubahan. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Mohon maaf, saya belum sampai ke sana ya, belum sampai ke hal-hal bersifat administrasi," tutur Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas