Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sunjaya, KPK Periksa Anak Buah Bos PT Kings Property Indonesia

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka STN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Sunjaya, KPK Periksa Anak Buah Bos PT Kings Property Indonesia
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan  Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan bagian keuangan dan administrasi PT Kings Property Indonesia Kiky Rahayu.

Kiky dipanggil dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menjerat Direktur PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN).

Baca: Penjelasan Dirut Petrokimia Gresik Setelah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Bidang Pelayaran

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka STN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Selain Kiky, penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya untuk Sutikno, yakni mantan pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul dan Sukirno dari pihak swasta.

Diketahui, KPK pada Jumat (15/11/2019) telah menetapkan Sutikno dan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Baca: Polri Pastikan Firli Profesional dan Independen jadi Ketua KPK

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas