Kasus Sunjaya, KPK Periksa Anak Buah Bos PT Kings Property Indonesia
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka STN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan bagian keuangan dan administrasi PT Kings Property Indonesia Kiky Rahayu.
Kiky dipanggil dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menjerat Direktur PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN).
Baca: Penjelasan Dirut Petrokimia Gresik Setelah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Bidang Pelayaran
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka STN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Selain Kiky, penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya untuk Sutikno, yakni mantan pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul dan Sukirno dari pihak swasta.
Diketahui, KPK pada Jumat (15/11/2019) telah menetapkan Sutikno dan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Baca: Polri Pastikan Firli Profesional dan Independen jadi Ketua KPK
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.