Komisi II: Rencana Kebijakan ASN Bekerja di Rumah Belum Bisa Diterapkan
Mardani Ali Sera mengatakan rencana kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah belum bisa diterapkan saat ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera mengatakan rencana kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah belum bisa diterapkan saat ini.
Sebelumnya rencana tersebut akan diterapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas), Suharso Monoarfa kepada ASN di lingkungan kementeriannya.
"Untuk saat ini belum bisa (diterapkan). Karena grand desainnya belum tuntas dikerjakan,"ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca: Permintaan Pemekaran Wilayah di Papua karena Terjadi Ketimpangan
Baca: Kemensos Bakal Modifikasi Program PKH dan BPNT Untuk Tekan Kemiskinan Di Bawah Angka 9 Persen
Baca: Ketika Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri Idham Azis Masukan Bajunya ke Celana
Menurut Mardani, rencana penerapan sistem kerja tersebut harus dikaji dengan matang. Perlu dipetakan terlebih dahulu mengenai struktrur dan jenis ASN.
"Nanti akan jelas mana yang struktural dan fungsional. Mana yang pelayanan dan mana yang keahlian. Dari situ bisa.dibuat KPI masing-masing. Baru dibuat aturan kerja masing-masing,"katanya.
Menurutnya ada tiga faktor yang menentukan keberhasilan rencana kebijakan tersebut.
Pertama yakni harus adanya merit sistem, lalu struktur kerja yang dibuat harus mengikuti perkembangan zaman, dan terkahir harus ada budaya prestatif.
Sebelumnya, Menteri PPN Suharso Monoarfa nantinya akan berencana mengubah pola kerja 1.000 staf Bappenas menjadi lebih fleksibel.
"Saya akan mengubah Bappenas, yang mempunyai 1000 orang staf fungsional, akan saya ubah dengan cara yang lebih fleksibel, fleksi job, dan remote blocking" ujarnya
Suharso berujar, nantinya 1000 aparatur sipil negara (ASN) dari Bappenas akan diuji coba agar dapat bekerja dimana pun selama ia mampu.
Menteri PPN bersama jajarannya juga akan merancang tugas para ASN tersebut, sehingga dapat merubah gaya birokrasi ASN di lingkungan Bappenas.
"Saya sudah dapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi contoh buat kementerian lain. Kami sedang siapkan, tentu juga ada perubahan aturan terhadap ASN yang lebih luwes" ujarnya.