Kontras Tantang Mahfud MD Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Waktu Satu Bulan
Hal tersebut menyusul pernyataan Mahfud MD yang mewacanakan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) beberapa waktu lalu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma menantang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menemui korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam waktu satu bulan.
Hal tersebut menyusul pernyataan Mahfud MD yang mewacanakan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) beberapa waktu lalu.
Feri menantang Mahfud MD, karena dalam pernyataan Mahfud kepada wartawan ia tidak menjelaskan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Jadi pada kesempatan ini saya ingin memastikan Pak Menko jangan hanya bicara. Tapi dalam sebulan kita lihat. Jadi jangan korban yang meminta bertemu Menko, jangan masyarakat sipil minta bertemu Menko. Tapi Menkonya yang datang ke korban. Karena kasus pelanggaran HAM Berat yang harus dilibatkan itu korban," kata Feri saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca: Guntur Romli: Untuk Pegawai Pertamina yang Menolak Ahok Sebaiknya Mundur
Ia mengatakan, selama ini para korban dan keluarga korban sudah menderita.
Ia mengaku hampir setiap hari ditelpon para korban dan keluarga korban yang menanyakan terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.
Feri mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan korban tersebut karena negara atau pemerintah lah yang bisa menjawab hal tersebut.
Baca: Hari Ini Mahfud MD Terima Kunjungan Dubes Jepang dan Habib Luthfi bin Yahya
"Sekarang kalau dia melontarkan pernyataan seperti itu timbul lagi pertanyaan lagi korban. Benar atau tidak pemerintah akan menyelesaikan. Benar tidak KKR akan dibentuk segala macam. Jangan sampai narasi-narasi seperti ini hilang dan menguap begitu saja," kata Feri.
Ia pun menjelaskan bahwa bukti-bukti berupa dokumen, pernyataan para pejabat, dan hasil-hasil penelitian termasuk hasil penyelidikan Komnas HAM sudah cukup.
Baca: Mahfud Tak Mau Lagi Gunakan Istilah Deradikalisasi
"Dokumen sudah banyak. Penyelidikan komnas HAM itu bukti. Penyelidikan tim pencari fakta. Pernyataan para pemangku kebijakan atau para pejabat itu bukti. Saksi atau korban itu bukti. Itu sudah cukup. Pertanyaannya bagaimana, teknisnya?" kata Feri.