KPK Cecar 2 Saksi soal Mahar Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam proses penyidikan kasus suap proyek di Lampung Tengah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam proses penyidikan kasus suap proyek di Lampung Tengah, Jumat (22/11/2019).
Mereka yang diperiksa KPK antara lain, PNS Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Hendi Setia Jaya, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Tulang Bawang KH Muslih Zein, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu KH Muhlas, dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran KH Zumal.
Namun, dua saksi tidak hadir. KH Muhlas dan Hendi mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Bengkayang Nonaktif Suryadman Gidot
Baca: Keseringan Mangkir, KPK Tegaskan Panggil Kembali Anggota DPR Melchias Mekeng
Baca: Saat Ceramah di Gedung KPK, Ustaz Abdul Somad Tolak Air Minum yang Disajikan, Ini Tujuannya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, empat saksi diperiksa untuk tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
"Pada para saksi yang diperiksa tadi, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat ada rencana Pilgub Lampung 2018 lalu," kata Febri kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Dalam perkara ini KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 miliar dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Secara rinci, Mustafa menerima Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Tak hanya Mustafa, terkait kasus ini, KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo. Kedua pengusaha ini diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Mustafa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Terkait kasus tersebut Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD.