Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah, di Mabes Polri Masih Ada Mobil Mewah Berplat Polisi Lalu Lalang

Pada Kamis (21/11/2019) pagi, tampak sejumlah petinggi dan perwira menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah, di Mabes Polri Masih Ada Mobil Mewah Berplat Polisi Lalu Lalang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Salah satu peraturan yang menjadi acuan dalam telegram itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap itu ditandatangani oleh mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.

Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.

BERITA TERKAIT

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.

Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.

Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan, "Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".

Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.

7 Larangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.

Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas