Tak Ada Undangan Khusus untuk Acara Reuni 212
Menurut dia, panitia tidak memberikan undangan khusus kepada kepala negara, pejabat tinggi negara ataupun tokoh nasional lainnya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Acara Reuni 212, Awit Mashuri mengatakan semua orang dapat hadir di acara Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2019.
"Siapapun boleh hadir," kata Awit, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/11/2019).
Baca: Tokoh FPI Ungkap Alasan Reuni 212 Kembali Digelar
Menurut dia, panitia tidak memberikan undangan khusus kepada kepala negara, pejabat tinggi negara ataupun tokoh nasional lainnya.
"Panitia tidak mengundang secara khusus kepada siapapun," kata dia.
Dia menjelaskan, acara ini untuk menunjukkan eksistensi dan ajang pemersatu antar anggota.
Dia menegaskan tidak ada muatan politik di acara tersebut.
"(Tujuan acara,-red) Persatuan umat. Menjaga ukhuwwah umat," kata Awit.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu menargetkan jutaan orang hadir di acara itu.
"Semoga berjuta-juta," tambahnya.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) mengklaim sudah mengantongi izin menggelar acara reuni 212 pada 2 Desember 2019 mendatang di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Ini merupakan gelaran ketiga yang dilakukan PA 212.
Acara ini bermula dari aksi unjuk rasa pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Aksi unjuk rasa digelar untuk memprotes dan menuntut Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama.
Ahok dianggap menista Islam ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
Baca: Menurut Sufmi Dasco, Stafsus Jokowi Bisa Efektif Bila Sebagian Tidak Berkantor
Di kunjungan itu, Ahok mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan orang-orang yang menggunakan ayat itu.
Sejak saat itu, reuni 212 rutin digelar setiap tahun, meskipun Ahok sudah menjalani hukuman penjara usai divonis bersalah oleh pengadilan.