Mahfud MD Sebut Ahok Tak Bermasalah Hukum: Orang Jadi Ketua RT Saja Ada yang Setuju Ada yang Tidak
Mahfud MD memastikan tidak ada persoalan hukum dengan terpilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dipastikan menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina.
Keputusan tersebut telah disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menanggapi keputusan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Melansir Kompas.com, Mahfud MD memastikan tidak ada persoalan hukum dengan terpilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
"Ahok di Pertamina ya tidak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum, ya tidak ada masalah hukum," ujar Mahfud usai berziarah ke makam Gusdur di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).
Meski Ahok pernah dipidana dengan kasus penistaan agama, hal tersebut tidak bisa menghalanginya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
"Begini lho, orang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut dipenjara. Penjara itu zaman Belanda, sekarang di undang-undang namanya lembaga pemasyarakatan."
"Orang yang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat, apalagi sudah bebas," kata Mahfud.
Berbagai respons pro dan kontra terkait rencana penunjukan Ahok sebagai petinggi BUMN memang sempat mengemuka.
Mahfud MD menegaskan masuknya Ahok ke PT Pertamina tidak memiliki masalah pada aspek hukum.
Ia mengatakan PT Pertamina merupakan badan hukum perdata.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata. Nah, kalau orang setuju tidak setuju, itu biasa saja. Orang jadi ketua RT saja, ada yang setuju ada yang tidak setuju," kata Mahfud.
Dikabarkan, Ahok akan dilantik pada Senin (25/11/2019).
Pengangkatan Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.