Penerbitan Sertifikat Tanah hingga November Capai 8,5 Juta, Begini Unggahan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penerbitan sertifikat tanah, terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Berikut syarat penerbitan sertifikat.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Penerbitan Sertifikat Tanah hingga November Capai 8,5 Juta, Begini Unggahan Jokowi
TRIBUNNEWS.COM - Penerbitan sertifikat tanah meningkat, untuk tahun ini hingga bulan November 2019 tercatat sudah 8,5 juta sertifikat tanah yang di terbitkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan penerbitan sertifikat tanah, terus mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Jokowi ingat, pada akhir tahun 2014, saat dirinya beberapa bulan baru dilantik mendapat laporan bahwa ada 126 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, Jokowi mengungkapkan baru 46 juta bidang yang baru diselesaikan.
Menurutnya, Badan Pertanahan setiap tahun hanya bisa menerbitkan 500 ribu sertifikat.
Jokowi mengaku ketika menjadi rakyat biasa pernah merasakan sulitnya saat mengurus sertifikat hak atas tanah.
“Saya pernah merasakan jadi rakyat biasa, tahu betapa sulit dan berbelitnya mengurus sertifikat hak atas tanah," ungkap Jokowi dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Minggu (24/11/2019).
Lebih lanjut, jika hal ini tak diubah, menurut Jokowi akan butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan semua sertifikat lahan di seluruh Indonesia.
"Kalau masih terus begitu, butuh 160 tahun lagi untuk menyelesaikan semua sertifikat lahan di Indonesia ini,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, dalam kurun tiga tahun terakhir, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut.
Terbukti, diakui Jokowi sejak tahun 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia terus mengalami peningkatkan hingga 10 kali lipat.
Dari lima juta lembar sertifikat tahun 2017, naik jadi sembilan juta tahun 2018, dan sampai November 2019 ini sudah 8,5 juta.
"Alhamdulillah, lanjut Presiden, sejak tahun 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia meningkat lebih sepuluh kali lipat. Dari lima juta lembar sertifikat tahun 2017, naik jadi sembilan juta tahun 2018, dan sampai November 2019 ini sudah 8,5 juta," ungkap Jokowi.
Ungkapan Rasa Senang Jokowi
Presiden Jokowi pun mengungkapkan rasa senangnya atas hal ini dengan mengunggah postingan di akun twitter @jokowi.
Dalam postingan itu, Jokowi mengunggah sebuah ilustrasi foto.
Pada ilustrasi tersebut berisikan orang-orang yang tengah mengacungkan tangan dengan membawa sebuah sertifikat tanah.
Jokowi lantas mengajak warga net untuk mencoba menemukan dirinya ditengah kerumunan banyak orang tersebut
"Temukan saya dalam gambar ini. Ada jurnalis, juru kamera, dan orang-orang yang tengah helai-helai sertifikat tanah penerbitannya kita percepat semenjak tiga tahun terakhir.
Sejak 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia meningkat lebih sepuluh kali lipat dari sebelumnya." tulis akun @Jokowi.
Penerbitan sertifikat tanah
Proses menerbitkan sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata tak dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program penerbitan sertifikat tanah ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Berikut syarat dan tahap penerbitan sertifikat tanah dilansir dari Kompas.com.
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat
Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.
(Tribunnews.com/Tio) (Kompas.com/Rosiana Haryanti)