Penjelasan Kenapa LGBT Dilarang Ikut CPNS 2019 Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS 2019.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Fathul Amanah
"Kejaksaan dan Kemendag melarang calon CPNS itu LGBT," ujar Ninik.
Namun untuk Kemendag aturan tersebut sudah diubah dalam syarat perekrutan CPNS 2019 di lingkungan Kemendag.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata Ninik.
Baca : Juru Bicara PKS Nilai Pengangkatan Staf Khusus Presiden Membuat Kabinet Jokowi Semakin 'Tambun'
Komentar Politisi PPP
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa melarang LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung adalah praktik diskriminatif.
"Hanya karena statusnya (orientasi seks), menurut saya, itu enggak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019).
Menurut Arsul, sepanjang seseorang tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia, maka tidak jadi soal seorang LGBT menjadi CPNS pada lembaga negara.
Baca: Jadwal Final Liga 2 Persita vs Persik, Perebutan Peringkat 3 Sriwijaya vs Persiraja
Arsul mencontohkan yang terjadi di Amerika Serikat.
LGBT hanya dilarang masuk ke bidang militer sementara untuk posisi pelayan masyarakat seperti ASN, tidak ada larangan.
"Untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya enggak usah dilarang karena status orang," ujarnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas/ Haryanti Puspa Sari/Devina Halim/Retia Kartika Dewi)