Arya Sinulingga: Soal Keluar dari PDIP Apapun Itu Harus Dipenuhi Pak Ahok
Aturan yang dimaksud, kata Arya, terkait status Ahok yang masih menjadi kader partai politik dari PDI Perjuangan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok harus mengikuti aturan terkait posisinya sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero).
Aturan yang dimaksud, kata Arya, terkait status Ahok yang masih menjadi kader partai politik dari PDI Perjuangan.
"Kami tegaskan bahwa untuk urusan kepartaian semuanya harus memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku. Apapun itu harus dipenuhi oleh Pak Ahok , apalagi pak Ahok sudah masuk jadi komisaris utama dan menerima itu," ucap Arya saat ditemui di kantor BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Baca: SAH Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok: Tujuan Saya Membantu Ibu Nicke (Dirut Pertamina)
Mantan politikus Partai Perindo ini juga mengatakan, Ahok tahu betul jabatannya saat itu harus bebas dari konflik kepentingan. Termasuk, tidak menjabat sebagai kader partai politik.
"Beliau tau konsekuensinya dan beliau tau peraturan perundang undangan yang harus dipenuhi beliau," jelas Arya.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok siap mengikuti aturan terkait posisinya saat ini sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Diketahui, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan.
Baca: Politikus PDIP: Kalau Peraturannya Ahok Harus Mundur, Ya Mundurlah, Tapi . . .
"Ikuti Aturannya," ucap Ahok di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan semua komisaris di BUMN harus mundur dari partai.
"Semua komisaris di BUMN, apalagi direksi harus mundur dari partai," ujar Erick di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).