Kendaraan Angkutan Barang Direncanakan Kembali Dilarang Melintas Tol Jakarta-Cikampek
larangan kendaraan angkutan barang melintas pada jalur tol Jakarta-Cikampek kemungkinan akan kembali diterapkan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen (Pol) Istiono menyebut, larangan kendaraan angkutan barang melintas pada jalur tol Jakarta-Cikampek kemungkinan akan kembali diterapkan jelang pelaksanaan hari Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember 2019 nanti.
Namun, Istiono mengatakan, kebijakan tersebut akan dikaji terlebih dahulu bersama kementerian perhubungan (Kemenhub), khususnya Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
"Kemungkinan akan kami lakukan itu. Lihat nanti, itu bagian dari dinas angkutan darat yang juga mengevaluasi," kata Istiono saat menghadiri apel kesiapan pengamanan natal dan tahun baru di Parkir Timur Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Sebut 20 Persen Kendaraan Patroli Perlu Perbaikan
Namun, ia menyatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut pengamanan natal dan tahun baru saat rapat kerja bersama komisi V di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) mendatang.
"Besok baru rapat," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemberlakukan larangan truk golongan sumbu tiga sampai lima melintas pernah diterapkan pada 21 Desember 2018 lalu, khusus untuk kendaraan ke arah Cikampek saat momen arus mudik Natal.
Baca: Kakorlantas Perkuat Pengamanan Tempat Wisata dan Rumah Ibadah Jelang Natal dan Tahun Baru
Sedangkan untuk momen arus balik Natal, kendaraan angkutan barang di larang melintas pada 25 Desember 2018, khusus untuk ke arah Jakarta saja.
Pembatasan angkutan barang juga akan diberlakukan pada momen arus mudik Tahun Baru yakni, 28 -29 Desember 2018.
Truk golongan sumbu 3-5 dilarang melintas pada saat puncak arus mudik Tahun Baru tersebut, khusus ke arah Cikampek.
Sedangkan untuk arus baliknya, 1 Januari 2019, larangan juga kembali diberlakukan khusus untuk ke arah Jakarta saja. Untuk pembatasan kendaraan berlaku mulai pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB selama 24 jam penuh.
Baca: Tiket KA Natal dan Tahun Baru Bisa Dipesan Hari Ini, KAI Perkirakan Waktu Favorit Pembelian Tiket
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam.