Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menhub Belum Selesainya Santunan Korban Lion Air PK-LQP

Ia menyatakan persoalan ganti rugi ini adalah masalah perdata antara keluarga korban, asuransi, dan pihak Lion Air serta Boeing.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan Menhub Belum Selesainya Santunan Korban Lion Air PK-LQP
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (25/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan faktor belum terselesaikannya santunan ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP.

Budi menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan keluarga korban yang telah dikoordinir dalam suatu kelompok tertentu.

Ia menyatakan persoalan ganti rugi ini adalah masalah perdata antara keluarga korban, asuransi, dan pihak Lion Air serta Boeing.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/11/2019).

Baca: DPR Minta Menhub Perhatikan Isu Garuda vs Sriwijaya dan Harga Tiket Pesawat

"Jadi kami nanti akan upayakan lagi untuk memberikan suatu dukungan kepada mereka. Secara perdata memang ini adalah hubungan antara korban dengan asuransi, dengan Lion, dan Boeing," ucap Budi di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Budi mengatakan Kementerian Perhubungan pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait santunan dari pihak.

Baca: Boeing Janjikan Santunan Rp 1,6 Miliar untuk Korban Tewas Lion Air JT610 di Karawang

Menurutnya, keluarga korban Lion Air bisa mendapatkan tiga sumber ganti rugi, satu diantaranya dari pihak Boeing.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi pihak korban kepada Boeing.

"Satu itu adalah asuransi dari Lion, kedua adalah santunan, ketiga adalah klaim apabila dikabulkan. Nah, memang terjadi suatu dispute, beberapa mereka yang akan dapat santunan dari Lion tidak mau menerima, karena dalam satu perjanjian itu harus menandatangani tidak boleh melakukan tuntutan," katanya.

Baca: Jatuhnya Lion Aor JT 610, KNKT Simpulkan Boeing Tak Informasikan Fitur MCAS

"Berkaitan dengan anggota keluarga korban yang belum mendapatkan (ganti rugi), itu lebih banyak karena mereka ingin tetap menuntut kepada Boeing, dan ini sedang terjadi. Dan ini ada bebarapa kelompok yang melakukan gugatan. Kita fasilitasi, tapi kami tidak masuk dalam para pihak," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Luar Negeri terkait data-data ahli waris korban Lion Air untuk disampaikan kepada pihak Boeing.

Ia menyebut Boeing memberikan ganti rugi tanpa syarat, kecuali data ahli waris.

"Boeing juga memberikan gift 50 juta US dolar itu kepada ahli waris, di mana itu tanpa persyaratan kecuali data-data dari ahli waris tersebut. Dan itu sudah difasilitasi oleh Kemenlu, dalam hal ini KBRI di Washington," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas