Staf Khusus Wakil Presiden Imam Azis, Ketua Harian PBNU yang Pernah Terima Berbagai Penghargaan
Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, yang akan menangani pemberdayaan
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengumumkan 8 Staf Khusus Wakil Presiden dari berbagai bidang yang sesuai nomenklatur dan peraturan sejak era Jusuf Kalla.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).
"Saya menyampaikan salam dari Pak Wapres bahwa beliau baru saja memanggil seluruh staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Presiden, ada 8 orang staf khusus," kata Masduki, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Dari kedelapan Staf Khusus Wakil Presiden tersebut, ada nama Muhammad Imam Aziz.
Imam Aziz diketahui sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dirinya ditunjuk oleh Ma'ruf Amin sebagai Staf Khusus Wakil Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
Nantinya tugas Imam Aziz, yaitu menangani pemberdayaan masyarakat, masalah kemiskinan, dan isu-isu Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari laman www.nu.or.id, Imam Aziz pernah dinobatkan sebagai tokoh multikultural oleh organisasi bernama Islamic Fair of Indonesia (IFI), di Jakarta pada Minggu (18/12/2011) silam.
Pria kelahiran Pati pada 1962 itu, meraih penghargaan tersebut karena berhasil mendirikan dan mengembangkan Lembaga Kajian Islam (LKiS) di Yogyakarta.
Selain itu, dalam LKis tersebut, Imam Aziz dinilai mampu mengembangkan wacana baru dan kritis di kalangan kaum dan remaja Islam, dan komunitas pesantren hingga ke pelosok-pelosok desa.
Imam Aziz berhasil membuat program buku dengan harga terjangkau untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selain itu, Imam Aziz juga pernah mendapat penghargaan dari The Jeju 4.3 Peace Foundation (Yayasan Perdamaian Jeju 3 April) Korea.
Salah satu organisasi nonprofit Korea ini memberikan anugerah perdamaian kepada Imam Aziz atas jasanya mengadvokasi para korban kekerasan Tragedi Gerakan 30 September 1965 (Gestapu).
Dalam catatan aktivis perdamaian Korea, Imam Aziz menginisiasi berdirinya Syarikat (Masyarakat Santri untuk Advokasi Rakyat) Indonesia untuk kepentingan rekonsiliasi masyarakat sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.