Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua DPP NasDem: Tidak Ada Salahnya
Zulfan Lindan menyetujui terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 15 tahun.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Jadi ini biar wacana demokrasi di tengah-tengah masyarakat ini berkembang, nanti kita lihat apakah partai-partai politik yang ada, fraksi-fraksi yang ada di MPR itu, bagaimana mereka menyambut pikiran-pikiran yang berkembang di masyarakat ini."
Karena nantinya akan tergantung pada MPR, jika memutuskan masa jabatan presiden dan wakilnya cukup dua kali, maka Pasal 7 UUD 1945 tidak akan diamandemen.
"Nanti pada akhirnya MPR mengatakan cukuplah dua kali, kita tidak akan amandemen pasal ini. Jadi jangan kita belom apa-apa kita tutup ruang dialog ini," tutur Zulfan Lindan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR, Arsul Sani yang tidak melarang adanya wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Arsul Sani mengatakan pihak internal MPR sama sekali belum membahas wacana tersebut.
"Tapi kalau dari internal MPR sendiri kita belom pernah membahas. Apalagi meluncurkan wacana itu," ucap Arsul Sani.
Menurut Arsul Sani, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memperbolehkan penyampaian pendapat.
Contohnya seperti wacana tersebut yang kini sudah beredar di mana-mana.
Arsul Sani menuturkan untuk membiarkan pendapat ini berkembang di ruang publik.
"Karena ini negara demokrasi, ya kan tentu boleh-boleh saja orang kemudian menyampaikan diskursus, pendapat," jelas Asrul Sani.
"Misalnya masa jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggep belum cukup mudah-mudahan bisa diperpanjang jadi tiga kali ya kan itu tidak ada yang melarang."
"Sama dengan pendapat yang lain sebaiknya masa jabatan presiden itu dibatasi satu kali masa jabatan saja tetapi delapan tahun. Itu kan juga sah sah saja. Biarkan diskursus-diskursus ini berkembang di ruang publik."
Baru genap sebulan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, muncul wacana masa jabatan presiden akan ditambah menjadi 15 tahun.
Menurut wacana yang beredar, perpanjangan masa jabatan presiden akan dilakukan melalui amandemen terbatas Undang Undang Dasar 1945.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum/ KompasTV)