Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bisa Melalui KPP dan Online

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
tribunlampung.com
Ilustrasi - Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Anda bisa mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak.

Berikut Tribunnews.com rangkum tata cara daftar NPWP Online beserta syarat-syaratnya.

NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.

Dilansir dari laman pajak.go.id, Selasa (26/11/2019) tata cara dan syarat daftar NPWP.

Syarat Mendaftar NPWP Online

1. Syarat NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantor

Berita Rekomendasi

Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat NPWP Pribadi untuk Wirausaha/Pekerja Bebas

Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas