Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bisa Melalui KPP dan Online

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
tribunlampung.com
Ilustrasi - Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000.

Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (pajak.go.id)

3. Syarat NPWP Pibadi untuk Wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suami.

Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

Berita Rekomendasi

Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

Surat keterangan kerja dari perusahaan.

Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ada dua cara untuk mengajukan pembuatan NPWP.

Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secra online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas