Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bisa Melalui KPP dan Online

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
tribunlampung.com
Ilustrasi - Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000.

Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (pajak.go.id)

3. Syarat NPWP Pibadi untuk Wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suami.

Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

Rekomendasi Untuk Anda

Surat keterangan kerja dari perusahaan.

Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ada dua cara untuk mengajukan pembuatan NPWP.

Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secra online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas