Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bisa Melalui KPP dan Online
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.
Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail Anda.
5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap dan benar agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.
6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.