Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

CEK FAKTA: Pertamina Sebut Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Ini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama

PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK FAKTA: Pertamina Sebut Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Ini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama
Instagram Agan Harahap
PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar. 

3. Insentif Kerja

Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem. 

Merujuk definisi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Besaran insentif kerja di tetapkan sebagai berikut: 

  • Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45% dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama. 
  • Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5% dari besaran insentif kerja Direktur Utama
  • Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90% dari besaran insentif kerja Komisaris Utama

4. Tunjangan dan Fasilitas Lain

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris berhak penghasilan mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan. 

Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari: 

Berita Rekomendasi

Honorarium

Tunjangan, yang terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.

Fasilitas, yang terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI). 

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 bisa anda akses di tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono, TribunJabar/ Dennis Destriyawan) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas