CEK FAKTA: Pertamina Sebut Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Ini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama
PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra membantah gaji dan kompensasi komisaris dan direksi Pertamina sebesar Rp 3,2 miliar.
"Gaji Rp 3,2 miliar angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu hoaks, jangan dipercaya," kata Basuki, dilansir TribunJabar.
Basuki mengatakan tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.
"Kita juga tidak tahu dari mana angka bisa sebesar itu. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami," ujarnya.
Basuki memberi klarifikasi saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, soal gaji dan kompensasi yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Ridwan Bae mengatakan dalam rapat tersebut bila di media sosial ramai membicarakan soal gaji Komisaris Utama PT Pertamina.
"Gaji komisaris utama Rp 3,2 miliar, gaji Presiden saja cuma Rp 62 juta sama tunjangan," kata Ridwan Bae di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Menurut Ridwan, hal itu disinggung lantaran harga tiket yang melonjak akibat aviation turbine (Avtur) atau bahan bakar penerbangan yang dirancang untuk pesawat terbang bermesin turbin gas.
"Ini butuh penjelasan terperinci, angka Rp 3,2 miliar dikaitkan harga tiket terkait mahalnya avtur?" tanya Ridwan.
Meski menegaskan informasi gaji Rp 3,2 miliar tidak benar, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra tidak menjelaskan berapa besaran gaji yang diterima direksi dan komisaris Pertamina termasuk Ahok.
Lantas bagaimana aturan pemberian gaji dan tunjangan untuk Ahok dan komisaris lainnya?
Secara mendasar, gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.