CEK FAKTA: Pertamina Sebut Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Ini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama
PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Berikut aturan tentang gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Aturan ini juga mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Komisaris dan Komisaris.
Berikut ketentuannya:
1. Gaji Ahok Sebesar 45 % dari Besaran Gaji Direktur Utama Pertamina
Gaji atau Honororium Komisaris Utama Pertamina ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018.
Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.
Dalam peraturan tersebut, gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 bisa anda akses di tautan ini: LINK
2. Gaji Wakil Komisaris dan Komisaris
Untuk Wakil Komisaris dan Komisaris lainnya, besaran gaji atau honorarium juga berbeda.
Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina.
Sedangkan Komisasris mendapatkan honorrium sebesar 90 persen dari besaran honoroarium atau gaji yang diterima Komisaris Utama.
Aturan ini masih merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018.