Forum COP-3 Jenewa, Menteri LHK Targetkan 2025 Indonesia Harus Bebas dari Penggunaan Merkuri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan, tahun 2025 mendatang Indonesia sudah tidak lagi menggunakan bahan kimia merkuri.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyatakan rencana untuk menghapus penggunaan merkuri atau air raksa (Hg) di Indonesia.
Pernyataan tersebut, ia sampaikan ketika dirinya memberikan pidato pembukaan pada acara Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11/2019) waktu setempat.
Siti Nurbaya menargetkan pada 2025 mendatang tidak ada lagi penggunaan merkuri di sektor-sektor tertentu di Indonesia.
Lebih lanjut, di hadapan 100 delegasi negara yang hadir, Menteri Siti Nurbaya juga memaparkan empat langkah utama yang akan dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya menghapus penggunaan merkuri.
''Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik,'' ungkap Siti Nurbaya dikutip dari akun resmi facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (25/11/2019).
Kedua, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.
Ketiga, Pemerintah Indonesia akan terus mensosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri.
Saat ini, penerapan teknologi proses alternatif telah dilaksanakan di sembilan provinsi di Indonesia dengan dukungan dari Kanada.
Langkah keempat, yakni pemerintah akan terus melakukan penegakan hukum pada praktik penggunaan merkuri illegal.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Penegakan hukum tersebut telah memiliki landasan dasar, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Perpres tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghapus merkuri di Indonesia.
Rencana menghapus merkuri ini kan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang berkomitmen dalam menghapus merkuri.
''Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,'' kata Menteri Siti Nurbaya yang tertulis dalam Facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.