Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Ahok Dikabarkan Capai Rp 3,2 Miliar, Pertamina: Hoaks, Jangan Dipercaya

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar gaji Ahok Rp 3,2 miliar adalah hoaks.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Gaji Ahok Dikabarkan Capai Rp 3,2 Miliar, Pertamina: Hoaks, Jangan Dipercaya
instagram agan harahap
Foto Ahok pakai baju pertamina 

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai Senin (25/11/2019).

Dikabarkan Ahok menerima gaji dan kompensasi sebagai Komisaris Utama Pertamina mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Gaji yang Rp 3,2 miliar per bulan saya kira angka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Basuki saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Basuki menilai kabar mengenai gaji Ahok yang mencapai Rp 3,2 per bulan itu adalah sebuah kabar bohong atau hoaks, karena tidak diketahui dari mana sumbernya.

"Kan nggak tahu dari mana, jadi kita bisa nyatakan itu hoaks lah ya," kata Basuki.

Basuki mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai kabar tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi jangan dipercaya, bagaimana angkanya bisa sebesar itu, mudah-mudahan masyarakat bisa memahaminya," lanjut Basuki.

Sebelumnya diberitakan, dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina sebagai pejabat di BUMN akan mendapatkan gaji dan kompensasi.

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Dikutip dari laman Kompas.com, merujuk laporan keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka ini dikutip dari laporan keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas