Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gaji Ahok Dikabarkan Capai Rp 3,2 Miliar, Pertamina: Hoaks, Jangan Dipercaya

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar gaji Ahok Rp 3,2 miliar adalah hoaks.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Gaji Ahok Dikabarkan Capai Rp 3,2 Miliar, Pertamina: Hoaks, Jangan Dipercaya
instagram agan harahap
Foto Ahok pakai baju pertamina 

Erick menilai tugas di Pertamina sangat berat, sehingga diperlukan kerja sama tim dan pembagian tugas.

"Proses-proses daripada membangun refinery (kilang minyak) ini sangat amat berat, jadi saya perlu teamwork yang besar, tidak hanya dirut saja, harus bagi tugas semua," jelasnya.

Ia berujar jika Ahok adalah sosok pendobrak yang dirasa pas untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.

Menurutnya salah jika orang-orang menganggap pendobrak artinya suka marah-marah.

"Karena itu, kenapa kita perlu orang yang pendobrak, pendobrak bukan marah-marah, saya rasa Pak Ahok berbeda," katanya.

Sebab, dengan adanya sosok pendobrak seperti Ahok, Pertamina bisa mencapai targetnya.

"Kita perlu figur pendobrak, agar ini semua berjalan sesuai target," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Senada dengan harapan Erick Thohir, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor minyak dan gas (migas).

Diharapkan, Ahok bisa memberikan masukan mengenai pengembangan energi terbarukan oleh Pertamina.

"Pertamina bisa mengurangi impor dengan berbagai cara."

"Apakah membuat kilang atau apapun itu, intinya adalah mengurangi atau mengembangkan B30, atau mengembangkan energi terbarukan,"  ujar Arya, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/11/2019).

Arya menilai pemilihan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina guna memperkuat jajaran pejabat Komisaris Pertamina.

"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.

Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.

"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas