Jika Rakyat Kehendaki Amandemen, PKS Usul dan Tolak 2 Hal Ini
Ia menyatakakan PKS mendorong dibentuknya lembaga permanen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akan mengusulkan dua hal dan menolak dua hal jika rakyat Indonesia menghendaki amendemen UUD 1945.
Hal itu disampaikannya saat menerima pimpinan MPR yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Ia menyatakakan PKS mendorong dibentuknya lembaga permanen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Sohibul beralasan selama ada APBN maka pencegahan dan penindakan diperlukan selamanya, untuk menyelematkan uang rakyat dari penyalahgunaan yang dilakukan penyelenggara negara.
Baca: Elite PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Berbahaya
"Lembaga ini tidak hanya pusat, tapi juga ada di setiap provinsi sebagaimana BPK. Oleh sebab itu kita perlunya lembaga pencegahan tindak pidana korupsi. Ini tidak bisa ditangani tindak pidana umum seperti kepolisian dan kejaksaan.
PKS juga mendorong perubahan pasal 2 ayat 3 UUD 1945 tentang MPR RI yang berbunyi 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak',
"Menurut kami putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila. Jika tidak terpenuhi mufakat baru kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak," ujarnya.
Baca: Jubir PKS: Jangan Sampai Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Terealisasi
Selain mengusulkan PKS juga menolak dua hal, yang pertama PKS menolak wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode.
"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ujar Sohibul.
Kedua, lanjut dia, PKS menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR.
Baca: Juru Bicara PKS Nilai Pengangkatan Staf Khusus Presiden Membuat Kabinet Jokowi Semakin Tambun
"Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya," katanya.