Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Diketahui, mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang berumur 79 tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
• Kata Dirjen Imigrasi soal Sanksi jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata Palsu
Jokowi lantas memberikan grasi pemotongan hukuman satu tahun dengan dalih karena alasan kemanusiaan.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019), Peneliti ICW hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang apa yang dilakukan Jokowi.
Berikut TribunPapua.com rangkum:
1. ICW
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa alasan dikabulkannya grasi oleh Jokowi tak dapat dibenarkan.
Karena menurutnya indikator kemanusiaan tak jelas ukurannya.
"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tak dapat dibenarkan. Misalnya, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana, alasan itu tak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia melalui siaran persnya, Selasa (26/11/2019).
Mengingat juga kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.