Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Editor: Roifah Dzatu Azmah
zoom-in Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Diketahui, mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang berumur 79 tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

 Kata Dirjen Imigrasi soal Sanksi jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata Palsu

Jokowi lantas memberikan grasi pemotongan hukuman satu tahun dengan dalih karena alasan kemanusiaan.

Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019), Peneliti ICW hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang apa yang dilakukan Jokowi.

Berikut TribunPapua.com rangkum:

1. ICW

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa alasan dikabulkannya grasi oleh Jokowi tak dapat dibenarkan.

Berita Rekomendasi

Karena menurutnya indikator kemanusiaan tak jelas ukurannya.

"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tak dapat dibenarkan. Misalnya, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana, alasan itu tak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia melalui siaran persnya, Selasa (26/11/2019).

Mengingat juga kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.

HALAMAN SELANJUTNYA  >>>>>>>

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas