Fadli Zon Kritik Erick Thohir Menunjuk Ahok Jadi Komut Pertamina: Harusnya Cari Orang yang Terbaik
Fadli Zon menilai Menteri BUMN Erick Thohir seharusnya memilih orang yang terbaik, untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menunjuk Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Diketahui, Ahok sudah resmi menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Senin (25/11/2019) lalu.
Fadli menilai Menteri BUMN Erick Thohir seharusnya memilih orang yang terbaik, untuk menempati posisi Ahok itu.
"Harusnya cari orang yang benar-benar terbaik untuk memperbaiki BUMN kita," ujar Fadli, di Gedung DPR RI, Selasa (26/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Fadli mengatakan, BUMN di negara lain memiliki kinerja yang bagus, tapi BUMN Indonesia terus merugi.
"Banyak BUMN di negara lain yang bagus kinerjanya, efisien, hanya di kita aja rugi-rugi terus," tutur Fadli.
Fadli Zon juga menilai Ahok merupakan sosok yang masih bermasalah.
Fadli memberikan contoh, Ahok saat ini masih berkaitan dengan masalah dugaan korupsi dalam pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
Menurut Fadli, kasus itu masih menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terhadap Ahok.
"Saya tidak ada masalah pribadi dengan dia, tetapi dia orang yang bermasalah, orang yang menimbulkan kegaduhan beberapa waktu lalu, masih ada PR-kah terkait Sumber Waras dan lain-lain itu yang menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama yang menyampaikan kepada saya, dan saya menyuarakan itu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan alasan dari pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina yaitu untuk membantu Pertamina mencapai target-target ke depannya.
"Kenapa Pak Basuki di Pertamina, saya rasa bagian terpenting bagaimana target-target Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai, bukan berarti anti impor, tapi mengurangi," ujar Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Erick menilai tugas di Pertamina sangat berat, sehingga diperlukan kerja sama tim dan pembagian tugas.
"Proses-proses daripada membangun refinery (kilang minyak) ini sangat amat berat, jadi saya perlu teamwork yang besar, tidak hanya dirut saja, harus bagi tugas semua," jelasnya.
Ia berujar jika Ahok adalah sosok pendobrak yang dirasa pas untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.
Menurutnya salah jika orang-orang menganggap pendobrak artinya suka marah-marah.
"Karena itu, kenapa kita perlu orang yang pendobrak, pendobrak bukan marah-marah, saya rasa Pak Ahok berbeda," katanya.
Sebab, dengan adanya sosok pendobrak seperti Ahok, Pertamina bisa mencapai targetnya.
"Kita perlu figur pendobrak, agar ini semua berjalan sesuai target," ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga juga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor minyak dan gas (migas).
Diharapkan, Ahok bisa memberikan masukan mengenai pengembangan energi terbarukan oleh Pertamina.
"Pertamina bisa mengurangi impor dengan berbagai cara,"
"Apakah membuat kilang atau apapun itu, intinya adalah mengurangi atau mengembangkan B30, atau mengembangkan energi terbarukan," ujar Arya, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/11/2019).
Arya menilai pemilihan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina guna memperkuat jajaran pejabat Komisaris Pertamina.
"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.
Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.
"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.
"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.
Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(Tribunnews.com/Nuryanti)