Gagal Seleksi Administrasi, Ini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN
Pelamar CPNS 2019 yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan massa sanggah, berikut cara mengisi dan penjelasan lengkapnya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disesuaikan dengan jadwal masing-masing instansi.
Beberapa Kementerian atau lembaga ada yang telah menutup masa pendaftaran pada Rabu (26/11/2019).
Melansir dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN, sscasn.bkn.go.id ada instansi yang masih membuka pendaftaran hingga Rabu (6/12/2019), yakni di Kementerian Riset dan Teknologi.
Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi dapat melakukan massa sanggah.
Masa sanggah merupakan waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi di beberapa instansi akan dijadwalkan pada 16 Desember 2019.
Sementara periode masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari, diperkirakan mulai 16-9 Desember 2019.
Pelamar dapat melihat hasil administrasi pada website masing-masing instansi.
Atau dapat dicek melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password.
Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi nantinya akan muncul tulisan seperti ini.
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pelamar juga akan mengetahui persyaratan administrasi apa saja yang dinilai tidak memenuhi.
Dibawah tulisan tersebut nantinya akan ada tombol yang bertuliskan mengajukan sanggah.
Pelamar dapan klik tombol tersebut.
Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
![Form masa sanggah](https://i.postimg.cc/s23PFtQk/Whats-App-Image-2019-11-27-at-09-50-40.jpg)
Untuk mengajukan sanggah terhadap hasil administrasi, pelamar wajib mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinilai pihak instansi tidak memenuhi persyaratan.
Pelamar tidak diperbolehkan untuk mengunggah dokumen baru.
Pelamar hanya diwajibkan mengisi alasannya saja.
Setelah itu, pelamar jangan lupa untuk menandai checkbox.
Kemudian dapat klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' yang terdapat disamping tulisan checkbox.
Adanya massa sanggah ini telah diberitahukan oleh BKN pada media sosial Instagram @BKNgoid pada 8 November 2019 lalu.
Dalam unggahannya BKN memberitahukan cara atau tahapan dari 'masa sanggah' yakni,
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai," tulis BKN pada unggahannya tersebut.
Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," lanjut tulisannya.
Diketahui untuk pengumuman sanggah akan dirilis pada 26 Desember 2019. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.