Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan WP KPK Terkait Mundurnya 3 Pegawai Karena Menolak Jadi ASN

Kata Yudi, WP KPK berharap tiga pegawai yang mundur itu akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penjelasan WP KPK Terkait Mundurnya 3 Pegawai Karena Menolak Jadi ASN
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengonfirmasi kebenaran soal mundurnya tiga pegawai karena menolak jadi aparatur sipil negara (ASN).

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (27/11/2019).

Baca: Kata Migrant Care, Ada Tren Perekrutan Tenaga Kerja Mengarah ke Perdagangan Manusia

Kata Yudi, WP KPK berharap tiga pegawai yang mundur itu akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru.

Ia menggarisbawahi, WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apapun menghadapi perjuangan.

"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.

BERITA REKOMENDASI

Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga antirasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa (19/11/2019).

Baca: Kata Mahfud MD soal Rizieq Shihab: Kalau Tak Melapor, Bagaimana Kita Mau Bertindak?

Katanya, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK.

Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan tersebut.

Diungkap Agus Rahardjo

Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Rabu (27/11/2019) ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada tiga pegawai mundur lantaran menolak jadi ASN seperti amanat UU KPK hasil revisi.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas