Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerahan Wewenang Akreditas Penyedia Umrah kepada Lembaga Profesional

Pelimpahan kewenangan memberikan akreditasi ini, dilakukan di Jakarta (26/9), yang ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan Lembaga Akreditasi PPIU

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyerahan Wewenang Akreditas Penyedia Umrah kepada Lembaga Profesional
IST
PT Mutuagung Lestari menjadi salah satu lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dan berhak untuk melaksanakan proses akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Tingginya animo masyarakat menjalankan Ibadah Umroh, memicu pesatnya perkembangan bisnis umrah di Indonesia.

Sayangnya, niat ibadah tersebut, sering dimanfaatkan oknum penyedia layanan travel yang tak bertanggungjawab.

Masih hangat perbincangan publik, terkait penipuan yang dilakukan sejumlah layanan penyedia Perjalanan umrah.

Ini memupuskan harapan ribuan calon Jemaah umrah untuk melaksanakan ibadah, yang biayanya sering dikumpulkan dengan susah payah. 

Untuk membuat ibadah yang dilaksanakan terasa lebih aman dan nyaman, maka penting memilih penyedia layanan umroh yang terpercaya. Ini tentu tak dapat diraih lewat pengakuan sepihak.

Baca: Ketika Romahurmuziy Marah Kepada Sepupunya Abdul Wahab yang Bersaksi dalam Persidangan

Keterpercayaan diraih melalui pengakuan yang diberikan oleh lembaga profesional.

Dalam kaitan itu, peningkatan kualitas layanan dan keamanan terhadap calon jemaah umrah terus dilakukan Kementerian Agama seperti menunjuk sejumlah lembaga profesional untuk melaksanakan akreditasi penyedia layanan umrah.

Berita Rekomendasi

Pelimpahan kewenangan memberikan akreditasi ini, dilakukan di Jakarta (26/9), yang ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kepada perwakilan dari 11 lembaga yang ditunjuk.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Pasal 37 PMA No.8 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Masa berlaku sertifikat akreditasi selama 3 tahun.

Baca: Menag Fachrul Razi Sambut Baik Kebijakan Arab Saudi Hapus Biaya Visa Bagi Jemaah Haji Indonesia

Salah satu lembaga yang ditunjuk Kementerian Agama dan berhak untuk melaksanakan proses akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) adalah PT Mutuagung Lestari.

Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Ir. H. Arifin Lambaga, MSE mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agama dengan menunjuk lembaga-lembaga profesional dalam mengakreditasi biro travel umrah.

"Sejumlah kasus penipuan biro perjalanan umrah beberapa waktu lalu menyebabkan adanya kekhawatiran masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, diperlukan usaha pengawasan dan perbaikan dalam sistem penyelengaraan ibadah umrah.

Masyarakat akan merasa lebih aman dan mendapat jaminan, saat dilayani biro travel terakreditasi," ujar Arifin.

Terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai akreditasi sebuah biro travel umrah.

Beberapa di antaranya adalah ketaatan terhadap tahapan pelaporan pendaftaran jamaah, ketersediaan legalitas perusahaan, dan ketersediaan pedoman kerja yang jelas serta sistem manajemen yang berorientasi pada kualitas layanan.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa penyedia-penyedia layanan umroh yang ada, menerapkan kaidah-kaidah yang ada sesuai dengan aturan," kata  Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas