Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Grasi Satu Tahun dari Presiden Jokowi, Annas Maamun akan Bebas pada Oktober 2020

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Jokowi selama satu tahun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dapat Grasi Satu Tahun dari Presiden Jokowi, Annas Maamun akan Bebas pada Oktober 2020
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Annas Maamun 

TRIBUNNEWS.COM -  Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Jokowi selama satu tahun.

Adanya grasi dari Presiden Jokowi tersebut, total Annas menjalani masa hukuman selama 6 tahun dari 7 tahun hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sehingga Annas Maamun akan bebas pada Oktober 2020 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun itu, dibenarkan oleh Kepala lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Abdul Karim.

Abdul Karim mengatakan, Annas Maamun akan mendapat pengurangan hukuman penjara selama satu tahun.

"Dalam grasi tersebut bahwa Annas Maamun mendapatkan pengurangan penjara satu tahun untuk masa pidananya," ujar Abdul Karim, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/11/2019).

Baca: Begini Gaya Wishnutama di Mandalika, Destinasi Wisata Super Prioritas 2020

Diketahui, Annas Maamun mengajukan grasi ke Presiden Jokowi dengan alasan kesehatannya yang semakin memburuk.

Berita Rekomendasi

Saat ini Annas berusia 78 tahun, dan ia mengaku sering masuk rumah sakit karena masalah kesehatannya itu.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Annas Maamun secara kumulatif menerima suap sebesar Rp 5 miliar.

Suap tersebut untuk memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.500 hektar lebih ke dalam perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Annas berjuang sampai tingkat kasasi, namun majelis hakim tetap menyatakan Annas bersalah, dan diputuskan menerima tujuh tahun hukuman penjara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mempertanyakan dasar pemberian pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Jokowi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

Laode M Syarif mengatakan KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca: Jokowi Beri Grasi atas Pertimbangan Kemanusiaan, ICW: Seharusnya Bukan dengan Mengurangi Hukuman

Ia menyampaikan, isi dari surat pemberitahuan tersebut adalah memberitahukan adanya pemberian grasi oleh Presiden Jokowi, dan meminta KPK untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas