FPI Tulis Surat Setia pada Pancasila dan NKRI, Menag: Saya yang Mendorong FPI Diberikan Izin Lagi
Kemenag engungkapkan FPI sudah memenuhi persyaratan rekomendasi organisasi masyarakat (ormas) untuk memperpanjang izin terdaftar secara resmi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Sekjen menegaskan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi itu hanyalah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Ke depan, Kementerian Agama akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, FPI telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat resmi di Indonesia.
Hal itu juga mendasari mereka untuk mengajukan perpanjangan Izin di Kementerian Dalam Negeri.
Adanya desas-desus FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.
Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."
"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.
Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan, akan mendukungnya.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kami dukung,” kata Menag.
Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.
Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.