Hari Ini, MK Gelar Sidang Gugatan Uji Materi Terkait Pembatalan Pengesahan Revisi UU KPK
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang gugatan uji materi terkait pembatalan pengesahan revisi UU KPK yang dilayangkan oleh 18 mahasiswa.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Undang-Undang Komisi Pemberatasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, Kamis (28/11/2019).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan diikuti sembilan hakim lainnya.
Putusan gugatan UU KPK revisi dibacakan bersamaan dengan sembilan perkara uji materi lainnya.
UU KPK revisi yang digugat sejak September lalu oleh 18 mahasiswa yang berasal dari beberapa universitas dan kalangan sipil.
Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan pengesahan revisi UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut pemohon, pengesahan revisi UU KPK tersebut penuh dengan kejanggalan.
Di antaranya, rapat paripurna pengesahan yang tidak memenuhi forum, dan terkesan tertutup.
Dilansir kompas.com, atas kejanggalan itu, pemohon melayangkan gugatan uji formil dan materiil.
Persidangan terkait pembatalan pengesahan UU KPK revisi ini telah digelar beberapa kali.
Pada gugatan formil, para pemohon mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Pemohon menilai, pengesahan revisi UU tersebut terkesan tertutup dan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Diketahui, pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011.
Pada Pasal 5 dijelaskan mengenai Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik di antaranya yakni dilakukan dengan kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Selain itu, rapat yang hanya dihadiri 80 anggota DPR tersebut juga menuai kejanggalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.