Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta
Imbauan berkaitan dengan surat pernyataan pendaftaran CPNS, pada sebagian instansi ada yang memberikan sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 membuka sangat banyak formasi dari berbagai instansi.
Antusiasme pelamar sangat besar dengan dibukanya pendaftaran CPNS ini.
Hingga Kamis, (28/11/2019) tercatat sudah ada 3.992.396 orang yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran hingga submit data.
Dikutip Tribunnews.com dari Twitter Resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, pihaknya mengimbauan kepada para pelamar untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satunya seperti cuitannya pada Minggu (24/11/2019) tentang aturan dan persyaratan dalam tahap pendaftaran.
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak Terhitung Tanggal Masuk (TMT).
Ternyata ada sanksi bagi mereka yang mundur apabila setelah pengumuman ia dinyatakan lolos CPNS 2019.
Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.
Dilansir Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, Senin (25/11/2019) pagi.
Ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu:
1. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
2. Denda berupa uang dalam nominal tertentu