Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta

Imbauan berkaitan dengan surat pernyataan pendaftaran CPNS, pada sebagian instansi ada yang memberikan sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta
Kementerian PANRB
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019- Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta 

Dikutip dari surat pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi ternyata telah menuliskan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Nominal angkanya yang harus dibayar sebagai sanksi bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta.

Berikut sanksi yang tercantum pada surat pengumuman pendaftaran CPNS di beberapa instansi, di antaranya:

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomir 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas