Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta
Imbauan berkaitan dengan surat pernyataan pendaftaran CPNS, pada sebagian instansi ada yang memberikan sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun anggaran 2019.
Denda yang harus dibayar adalah sesuai jumlah akumulasi data pengeluaran yang telah dikeluarkan pemerintah ketika proses pendaftaran.
5. Pemprov Kalimantan Selatan
Bagi pelamar Pemprov Kalimantan Selatan yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 100 juta.
6. Pemprov Kalimantan Tengah
Bagi pelamar Pemprov Kalimantan Tengah yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
7. Pemkab Morotai
Imbauan telah disampaikan pada surat pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019 Pemkab Morotai.
Bagi pelamar Pemprov Pemkab Morotai yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 30 juta.
8. Pemkab Pariaman
Imbauan telah disampaikan pada surat pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019.
Bagi pelamar Pemprov Pemkab Pariaman yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Itu tadi adalah beberapa sanksi yang telah ditetapkan oleh beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)