ICW Pertanyakan Grasi Presiden Jokowi untuk Annas Maamun: Ini yang Disebut Kekhususan?
ICW tanyakan soal alasan Presiden Jokowi berikan grasi pada Annas Maamun.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, kasus yang membelit Annas Maamun tak hanya merugikan negara dalam bentuk uang, tetapi juga lingkungan.
Dilansir TribunWow.com, Jokowi memberikan grasi pengurangan masa tahanan 1 tahun, dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
"Apakah seseorang yang melakukan kejahatan korupsi seperti ini, bahkan KPK sudah mengembangkan dan menetapkan satu korporasi juga sebagai tersangka," papar Kurnia Ramadhan seperti yang dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019).
"Ini yang dipandang sebagai kasus hukum privilege, atau kekhususan sehingga harus diberi pengurangan hukuman?"
Atas tindakan presiden tersebut, Kurnia lalu menilai Jokowi tidak menganggap tindakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Namun, pernyataan Kurnia ini disanggah oleh Politisi PDIP I Wayan Sudirta.
Wayan mengatakan pernyataan yang dilontarkan Kurnia merupakan asumsi belaka.
Ia menganggap wajar pernyataan dari Kurnia itu.
Anggota Komisi III DPR RI itu meyakini, Jokowi tak seperti yang dipikirkan oleh Kurnia.