Soal Grasi Annas Maamun, Feri Amsari Ragukan Citra Jokowi Antikorupsi: Harus Lakukan Sesuatu Serius
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas beri tanggapan atas keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi.
Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberi tanggapan atas keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi, Annas Maamun.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Kamis (28/11/2019), menurut Feri Amsari apa yang dilakukan Jokowi menunjukkan kompromi presiden terhadap politik korup.
• Guru Besar Hukum UI Sebut Grasi yang Dikeluarkan Jokowi Jadi Kewenangan: Bebas Menentukan
Ia mengatakan, Jokowi secara tak langsung memperlihatkan arah dan kebijakan presiden ihwal tindak pidana korupsi.
"Saya pikir itu memperlihatkan betul arah kebijakan antikorupsi Presiden. Menurut saya Presiden telah mengarahkan sikap berkompromi dengan kekuatan-kekuatan politik korup, salah satunya tergambar dari kebijakan grasi ini," kata Feri, Kamis (28/11/2019).
Sedangkan alasan Jokowi memberikan grasi untuk alasan kemanusiaan, menurut Feri seharusnya presiden mendengarkan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran KPK merupakan lembaga yang tahu persis tindakan koruptif yang dilakukan terpidana.
Selain itu, KPK juga disebut Feri memiliki dokter yang bisa memastikan kesehatan Annas Maamun.
"Kalau memang mau prosesnya baik, bukankah akan bijaksana kiranya jika presiden meminta masukan dan saran KPK. KPK kan punya dokter yang dapat memastikan soal kesehatan (Annas Maamun) tersebut," kata Feri.
Atas hal itu, menurut Feri sulit bagi Jokowi untuk menghindari tudingan bahwa dirinya adalah seorang pelindung para koruptor.
• Soal Alasan Jokowi Beli Grasi Annas Maamun, Desmond: Nah kalau Ini Tidak Logis, Tidak Layak
Tak hanya remisi bagi pelaku korupsi yang disorotnya, juga tindakan Jokowi yang enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.