Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Karnavian: Perlu Waktu Lama Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI

Kementerian Dalam Negeri masih mempelajari perizinan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar FPI

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tito Karnavian: Perlu Waktu Lama Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta Menteri Agama, Fachrul Razi  mempertimbangkan kembali pemberian izin kepada ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir dari tayangan Kompas Petang, Ia menilai masih ada aturan dalam AD/ART FPI yang berpotensi bertentangan dengan prinsip NKRI.

Dan ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam atau SKT.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (27/11/2019).

Tito mengakui FPI sudah membuat surat diatas materai mengenai pernyataan dan kesetiaanya terhadap NKRI dan Pancasila.

Tapi disisi lainya, Tito menyoroti terkait isi AD/ART yang menjadi pedoman FPI tersebut, ada hal - hal yang dikhawatirkan bisa menimbulkan idelogi dan pemahaman baru selain Pancasila.

"Tapi problemanya ada di ad art. Di AD/ART itu disampaikan visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat islam secara kaffah dibawah undang-undang khilafah islamiyah. Melalui pelaksanaan dakwah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Dalam konteks tersebut, saat ini Kementerian Agama masih mendalami kembali.

Baca: Bantah Isu Pemerintah Takut dengan FPI, Ketua DPR Puan Maharani: Pelarangan Ada Aturannya

Penerapan islam secara kaffah menurut Tito, itu ada teologis yang bagus, namun kemarin sempat muncul istilah dari FPI jika NKRI bersyariah.

Dan yang dimaksudkan NKRI bersyariah itu maksudnya seperti apa? apakah maksudnya diberlakukan seperti apa yang di Aceh saat ini?," tanya Tito

Dalam keterangan lanjutanya, Tito mengaris bawahu jika memang benar penerapan Indonesia itu akan dijadikan NKRI bersyariah, Tito lantas mempertanyakan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis, elemen-elemen minoritas, dan segala pemikiran yang telah dipikirkan oleh pendiri bangsa Indonesia.

"Bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah di pikirkan oleh para founding fathers kita," kata Tito

Meski sempat diminta mempertimbangkan kembali rekomendasi atas izin FPI Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk tidak mencabut rekomendasi itu

Menteri Agama menegaskan telah membaca surat anggaran dasar, anggaran rumah tangga FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentang dengan Pancasila dan NKRI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas