Mendagri Sebut AD/ART FPI Singgung Khilafah, Tim Hukum: Kalau Ingin Tahu Maksudnya, Silakan Datang
Mendagri, Tito Karnavian menilai masih ada aturan dalam AD/ART FPI yang singgung khilafah, FPI menanggapi untuk datang jika ingin tahu maksudnya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
![Mendagri Sebut AD/ART FPI Singgung Khilafah, Tim Hukum: Kalau Ingin Tahu Maksudnya, Silakan Datang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fpi-demo-kantor-facebook-indonesia_20180112_202403.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menilai masih ada aturan dalam AD/ART Front Pembela Islam (FPI) yang berpotensi bertentangan dengan prinsip NKRI.
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (27/11/2019) yang dilansir dari Kompas Petang.
![Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raker-dengan-mendagri-nih2.jpg)
Tito mengakui FPI sudah membuat surat di atas materai mengenai pernyataan dan kesetiaanya terhadap NKRI dan Pancasila.
Tapi di sisi lainya, Tito menyoroti terkait isi AD/ART yang menjadi pedoman FPI, ada hal-hal yang dikhawatirkan bisa menimbulkan idelogi dan pemahaman baru selain Pancasila.
"Tapi problemanya ada di AD/ART. Di AD/ART itu disampaikan visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat islam secara kaffah di bawah undang-undang khilafah islamiyah,"
"Melalui pelaksanaan dakwah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Tito.
Penerapan islam secara kaffah menurut Tito, itu ada teologis yang bagus, namun kemarin sempat muncul istilah dari FPI jika NKRI bersyariah.
"Dan yang dimaksudkan NKRI bersyariah itu maksudnya seperti apa? apakah maksudnya diberlakukan seperti apa yang di Aceh saat ini?" tanya Tito.
Tito mempertanyakan jika memang benar penerapan Indonesia akan dijadikan NKRI bersyariah.
Menanggapi hal tersebut, FPI yang diwakili tim hukumnya, Ali Alatas angkat bicara.
Menurut Ali, mengenai surat rekomendasi dari Kementerian Agama, sebelumnya ada tim ahli yang sudah berdiskusi.
"Sebelum ada surat rekomendasi dari menteri agama, tim kementerian agama itu mendatangi kita, kemudian mengkaji, mengklarifikasi dan diskusi. memang tim ahli mereka datang dan clear sudah," tuturnya kepada Kompas Petang melalui sambungan telepon pada Kamis (28/11/2019).
Ali pun menjawab desas-desus persoalan AD/ART dari Mendagri, Tito Karnavian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.